Cegah Kepadatan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Dishub Ngawi Batasi Waktu Operasional Angkutan Barang, Catat Tanggalnya

| 16 Apr 2023 10:30
Cegah Kepadatan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Dishub Ngawi Batasi Waktu Operasional Angkutan Barang, Catat Tanggalnya
Arus mudik ngawi (Dok: Antara)

ERA.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membatasi waktu operasional angkutan barang saat pelaksanaan libur mudik dan balik Lebaran 2023. Pembatasan ini berlaku baik yang melintas di ruas jalan tol maupun jalan nasional di wilayah setempat.

Kepala Dishub Kabupaten Ngawi Anang Heri Prabowo mengatakan, pembatasan jam operasional angkutan barang saat pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan.

"Pelarangan kendaraan angkutan barang tersebut berlaku mulai Senin tanggal 17 April 2023 dengan tujuan agar tidak terjadi kemacetan selama arus mudik dan balik pada lebaran ini," ujar Anang Heri di Ngawi, dikutip Antara

Menurut Anang, pelarangan operasional angkutan barang berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, kecuali angkutan barang sembako, ternak dan bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai tindak lanjut dari SE Menhub tersebut, lanjut dia, pihaknya akan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik Lebaran 2023.

Lalu, kata Anang, sesuai SE tersebut, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan serta kendaraan barang bersumbu tiga/lebih.

Selain itu, juga berlaku bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Ia menjelaskan waktu pengaturan pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu di jalan tol maupun non-tol untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi dua bagian. Pembatasan periode satu berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.

Kemudian, untuk arus balik periode dua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Dengan demikian, pembatasan angkutan barang bakal berlangsung selama 12 hari.

Adapun, pembatasan operasional angkutan barang itu untuk menjamin kelancaran para pemudik, sehingga mudik tahun ini aman dan sehat. Paling tidak dengan adanya pembatasan ini bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik, karena mengurangi volume kendaraan yang melintas.

"Kami berharap pengelola angkutan barang bisa mematuhi ketentuan itu demi kenyamanan bersama," katanya. 

Rekomendasi