Soal Penimbunan Solar, Mabes Polri Serahkan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut

| 30 Apr 2023 07:35
Soal Penimbunan Solar, Mabes Polri Serahkan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (Antara)

ERA.id - Mabes Polri menyerahkan perkara kasus penimbunan solar yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Polda Sumatera Utara.

“Untuk update silakan hubungi Kabid Humasnya (Polda Sumut) silahkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Kasus AKBP AH mencuat setelah ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, mantan Kabag Binsop Direktorat Narkoba Polda Sumut itu pun terjerat kasus diduga memiliki gudang solar.

Hal ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kamis (27/4), yang diduga dimiliki AKBP AH.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui akun Twitter miliknya mengunggah tautan berita salah satu media online nasional terkait anak AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Jenderal bintang empat itu membubuhkan keterangan pada tautan berita tersebut berupa ucapan terima kasih. Selama Operasi Ketupat 2023, pimpinan Polri itu mengunggah sejumlah link berita seputar kinerja kepolisian menyelenggarakan dan mengamankan Mudik Lebaran 2023, lalu mengucapkan terima kasih atas dedikasi jajarannya menjalankan tugas.

Penetapan tersangka anak AKBP AH juga terjadi selama kurun pelaksanaan Operasi Ketupat 2023, yakni Rabu (26/4).

"Terima kasih atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan," cuit Sigit.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH terkait anaknya tersangka AH perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral , selama tujuh jam di Mapolda Sumut.

Selain itu, Polda Sumut melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP AH.

Perkara penganiayaan ini bermula pada 22 Desember 2022, ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan mobil pada pukul 03.00 WIB. Sesampai di rumah, ayah dari tersangka yakni AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul. (Ant)

Rekomendasi