Polda Sumut Pastikan Gudang Solar Diduga Milik AKBP Achiruddin Ilegal

| 30 Apr 2023 13:10
Polda Sumut Pastikan Gudang Solar Diduga Milik AKBP Achiruddin Ilegal
Gudang solar akbp achiruddin (Dok: Antara)

ERA.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, ilegal. Gudang itu diduga milik AKBP AH, ayah dari Aditya Hasibuan tersangka kasus dugaan penganiayaan. 

"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikutip Antara

Hadi mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan antara AKBP AH dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.

"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui sebelumnya yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujarnya.

Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP AH dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP AH masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR. 

“Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," ucapnya.

Dia menambahkan, ini menunjukkan keseriusan bahwasanya Polda Sumut akan menuntaskan segera kasus terkait dengan beberapa waktu lalu berita viral dan ada hal-hal lainnya.

Selain itu AKBP AH akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (1/5) mendatang, terkait perkara anaknya tersangka AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Rekomendasi