Pemuda Muhammadiyah Tak Ingin Kasus AP Hasanuddin Berakhir Damai: Dimaafkan Tapi Kasus Tetap Lanjut

| 01 May 2023 16:00
Pemuda Muhammadiyah Tak Ingin Kasus AP Hasanuddin Berakhir Damai: Dimaafkan Tapi Kasus Tetap Lanjut
AP Hasanuddin (Antara)

ERA.id - Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan belum ada penyelesaian kasus secara restorative justice atau damai di kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang menjadi tersangka usai menyebut akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.

Sebab pelapor dari kasus ini, yakni Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah ingin agar kasus ini tetap diproses sampai tuntas.

"Jadi terkait masalah restoratif justice itu nantinya akan ditentukan oleh pelapor, karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni, mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan laporan. Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyan pengin untuk perkara ini tetap berlanjut," kata Adi Vivid saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Dikonfirmasi, Nasrullah berterima kasih karena Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin. Dia berharap agar Bareskrim Polri terus menelusuri kasus ini dan menetapkan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin sebagai tersangka di kasus ini.

Nasrullah menyebut Pemuda Muhammadiyah memaafkan AP Hasanuddin, namun ingin agar kasus ini tetap dilanjutkan.  

"Sejauh ini kita masih tetap memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum, belum ada pilihan restoratif justice. Kita memaafkan tetapi jalur hukum tetap harus jalan agar menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Nasrullah saat dihubungi.

Diketahui, per hari ini AP Hasanuddin ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dari penangkapan ini penyidik menyita satu handphone, satu akun email AP Hasanuddin, dan satu notebook dari tangan tersangka.

AP Hasanuddin dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga disangkakan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE.

Peneliti BRIN ini terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi