WNA Pakai Izin Tinggal Terbatas Investor Malah Jadi Tukang Pijat di Bali, Kemenkumham dan DJP Bakal Lebih 'Pasang Mata'

| 04 May 2023 21:32
WNA Pakai Izin Tinggal Terbatas Investor Malah Jadi Tukang Pijat di Bali, Kemenkumham dan DJP Bakal Lebih 'Pasang Mata'
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait kinerja imigrasi di Denpasar, Kamis (4/5/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

ERA.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menjajaki kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali untuk mengawasi warga negara asing di Pulau Dewata.

“Kami berharap sinergi dapat terjalin lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai tugas dan fungsi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).

Dia menjelaskan potensi kerja sama pengawasan orang asing yang bisa dilakukan kedua lembaga itu yakni pemeriksaan terkait penanaman modal asing (PMA) di Bali.

Kerja sama pengawasan orang asing antara Imigrasi di Bali dengan DJP secara mandiri belum dilaksanakan, sedangkan kerja sama selama ini untuk pengawasan orang asing dilaksanakan bersama beberapa instansi di antaranya kepolisian, kejaksaan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Potensi peningkatan kerja sama itu disampaikan ketika Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh bertemu dengan Anggiat Napitupulu guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA dapat mengajukan permohonan visa Indonesia untuk investor dengan masa tinggal terbatas satu tahun dan dua tahun.

Namun, pada praktik di lapangan, tim pengawasan menemukan fakta adanya WNA yang menyalahgunakan izin tinggal terbatas investor namun justru bekerja menjadi tukang pijat khusus wisatawan asing dengan promosi melalui kanal media sosial.

Salah satunya WNA berinisial VB berasal dari Ukraina yang ditangkap pada Senin (17/4) dan selanjutnya pemuda berusia 29 tahun itu dideportasi kembali ke negaranya.

Imigrasi Bali mendeportasi sebanyak 101 warga negara asing (WNA) selama Januari-April 2023 karena berbagai masalah baik melebihi masa tinggal hingga melanggar norma Indonesia khususnya di Bali.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode triwulan I-2023, nilai Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali mencapai 180 juta dolar AS yang tersebar di 5.644 proyek.

Jumlah itu meningkat dibandingkan periode sama tahun 2022 mencapai 70 juta dolar AS yang tersebar di 1.463 proyek.

Rekomendasi