Grace Tahir Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun, Bungkam Saat Ditanyai Jurnalis

| 11 May 2023 14:58
Grace Tahir Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun, Bungkam Saat Ditanyai Jurnalis
Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

ERA.id - Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB. Namun, Grace memilih bungkam saat diwawancara jurnalis soal pemeriksaannya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anak dari Dato' Sri Tahir yang juga Bos Mayapada Group ini akan diperiksa tim penyidik KPK, Kamis, sebagai saksi untuk tersangka RAT.

Ali mengatakan ada empat saksi yang diperiksa hari ini yakni, Grace Dewi Riady, Imam Pamduji, Albert Katu, dan Timothy William.

KPK telah secara resmi menetapkan dan menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi