ERA.id - Sebanyak 481 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu Anggota DPR RI 2024 dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) telah mendaftarkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, sekitar pukul 18.40 WIB.
"Pada hari ini, hari Minggu, 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Gelora untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Partai Gelora itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Gelora.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan pada Partai Gelora untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, Mahfuz mengatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan agar seluruh berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Partai Gelora dapat dinyatakan lengkap.
"Insya Allah, semua dokumen yang akan kami serahkan kami sudah upayakan selengkap mungkin," kata dia.
Meskipun begitu, apabila setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis KPU RI berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Gelora dinyatakan belum lengkap, pihaknya akan berusaha untuk melengkapinya pada masa perbaikan.
"Tentu saja nanti setelah verifikasi, segala kekurangan atau kekeliruan dalam data, akan kami perbaiki dalam tahap perbaikan," kata Mahfuz.
Hingga Minggu malam, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5) terdapat 15 partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Gelora.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Khusus bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Begitu pula bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00—16.00 waktu setempat untuk tanggal 1—13 Mei 2023, dan pukul 08.00—23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023. (Ant)