ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara mengenai urgensi rekam jejak bakal calon presiden (capres) di masa lalu yang akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Puan mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri rekam jejak bakal capres yang ikut Pemilu 2024.
"Ya, biar masyarakat yang menilai," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mengatakan bahwa pemimpin terbaik merupakan sosok yang menghormati hak asasi manusia.
"Pemimpin terbaik itu pemimpin yang memang menghormati hak asasi manusia," ujar Saurlin di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat (12/5).
Untuk itu, ia menegaskan penting bagi masyarakat mencari tahu rekam jejak setiap bakal calon presiden (capres) yang akan ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Ya," katanya saat ditanya mengenai pentingnya rekam jejak capres untuk pemilu tahun depan.
Hal senada disampaikan Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian yang membeberkan sejumlah kriteria bakal capres untuk Pemilu 2024.
"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM)," tambah Saor.
Menurut dia, kriteria pertama adalah bakal capres bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Selanjutnya, kriteria kedua, bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya.
Kriteria capres ini, sambung Saor, agar mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi di mana Indonesia adil dan makmur.
"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.