Kantor Staf Presiden Pastikan Penetapan Johny G Plate Sebagai Tersangka Bukan Upaya Politisasi

| 17 May 2023 18:25
Kantor Staf Presiden Pastikan Penetapan Johny G Plate Sebagai Tersangka Bukan Upaya Politisasi
Menkominfo Johny G Plate (Tangkapan layar)

ERA.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan upaya politisasi. Penetapan yang dilakukan Kejaksaan Agung murni penegakan hukum.

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Jaleswari kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Jaleswari mengaku, pihaknya menyayangkan penetapan Johnny sebagai tersangka. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam bekerja.

"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," jelas Jaleswari.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung ditahan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, politisi dari partai NasDem itu sudah beberapa kali diperiksa terkait aliran uang ke adiknya berinisial GAP dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jabatan Menkominfo akan diisi pelaksana tugas (Plt). Kepastian ini disampaikan setelah Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt," kata Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini.

Rekomendasi