ERA.id - Sebanyak enam orang terduga pelaku tawuran antarwarga RW 07 dan RW 08 di Jalan Mayong, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dari enam yang diduga pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya telah melakukan penganiayaan berat terhadap warga lainnya dengan menggunakan senjata tajam, celurit dan cocor bebek.
"Ketiga pelaku ini yang melakukan penganiayaan secara langsung kepada korban. Saat ini sudah kita tangkap dan kita proses untuk penyelidikan selanjutnya," ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jumat (26/5/2023).
Selain ketiga pelaku penganiayaan berat, kata dia, tiga pelaku lainnya melakukan perusakan berat. Adapun perusakan berat yang dilakukan terhadap barang yakni pembakaran sepeda motor dan sangkar burung di Sekretariat RW 07 Cipinang Besar Utara.
"Tiga pelaku perusakan ini juga merusak kantor RW berupa fasilitas dan peralatan kantor yang ada di sana," ujarnya seraya mengatakan keenam pelaku ini tergolong usia dewasa.
Saat ini, kata Leonardus, masih dilakukan penyelidikan guna mengetahui motif mendalam dan pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran antarwarga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara.
"Saya mengimbau kepada seluruh pihak khususnya warga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara, maupun juga warga RW di sana, untuk menghentikan setiap niat atau upaya untuk melakukan tawuran dan tindakan kekerasan lainnya," tegas Leonardus.
Jika masih ditemukan tindakan kekerasan berupa tawuran dan sejenisnya, maka jajarannya akan segera menindak dengan tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang masih melakukan upaya kekerasan maupun yang terlibat, akan kami proses. Ini komitmen kita bersama untuk menjaga suasana kondusif Jakarta Timur," kata dia.
Para pelaku yang melakukan perusakan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk pelaku penganiayaan dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.