Ekspor Pasir Laut Diizinkan Kembali Setelah 20 Tahun, Menteri KKP: Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

| 01 Jun 2023 06:30
Ekspor Pasir Laut Diizinkan Kembali Setelah 20 Tahun, Menteri KKP: Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
Ilustrasi penambangan pasir laut (Antara)

ERA.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Ini peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tujuannya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan,” ujar Trenggono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Rabu (31/5/2023) dikutip dari Antara.

Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian, sementara dalam proses pengambilan pasir laut membutuhkan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak koral atau karang di dasar laut.

“Setelah terbentuk tim kajian, diputuskan, silakan dikaji dimana sedimentasi di Indonesia dan jumlahnya berapa, itu diperbolehkan digunakan (kebutuhan dalam negeri dan ekspor), pengambilan pasir tidak boleh sembarangan, gila-gilaan tidak boleh harus dengan teknologi khusus,” paparnya.

Sebagai informasi, tim kajian yang disebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Sementara aturan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang kini tengah disiapkan.

PNBP tersebut, lanjut Trenggono akan digunakan dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Rekomendasi