ERA.id - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut informasi terkait adanya dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar PPP tahun 2022, patut dipertanyakan karena tidak valid.
Menurut pria yang disapa Awiek ini, pihaknya tidak tahu menahu dengan hal tersebut, karena Muktamar PPP tahun 2022 tidak ada. "Muktamar PPP adanya tahun 2020," ucapnya.
Menurut dia, ketidakvalidan informasi tersebut harus menjadi perhatian bagi KPK agar tidak memberikan informasi yang tidak akurat.
Dia menyebut PPP sangat mendukung dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Kami menghormati proses hukum sehingga sepenuhnya kami serahkan kepada mekanisme hukum," kata dia.
Sebelumnya, Senin (5/6), KPK menahan tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo terjadi saat akan mengubah komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Uang sejumlah sekitar Rp650 juta yang terkumpul tersebut, kemudian diistilahkan sebagai "uang syukuran" dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022.