ERA.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (23/6/2023).
Asep menyebut, badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali ataupun sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak tercemar limbah. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.
Manggot adalah larva (berupa ulat) dari jenis lalat Black Soldier Fly yang biasa disebut lalat BSF. Adapun sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air merupakan limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan seperti jeroan hingga isi perut hewan kurban.
Pembuangan ke badan air, kata Asep, memicu tumbuhnya parasit yang menyebabkan penyakit menularkan sejenis hepatitis, tifus, dan penyakit mata dan kuku (PMK).
"Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas," tegas Asep.
Selain itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di Badan Air, seperti Ikan di Badan Air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana.
Oleh karena itu, Asep berharap panitia kurban hingga masyarakat umum untuk tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.
“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” tutup Asep.