Muhammadiyah Minta Kemenag Ambil Sikap Soal Al-Zaytun: Jangan Diam Seribu Bahasa!

| 28 Jun 2023 14:26
Muhammadiyah Minta Kemenag Ambil Sikap Soal Al-Zaytun: Jangan Diam Seribu Bahasa!
Logo Muhammadiyah (Antara)

ERA.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Dengan adanya berbagai macam polemik mengenai Pesantren Al Zaytun seharusnya sekarang Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren sudah membentuk tim khusus, tim investigasi bagaimana sesungguhnya Al zaytun itu," ujar Abdul Mu'ti ditemui usai melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Jami Al Huda, Tebet Timur, Jakarta, Rabu (28/6/2023) dikutip dari Antara.

Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil sikap di tengah munculnya perdebatan-perdebatan soal Pesantren Al Zaytun yang sebagian tidak didasarkan fakta dan data.

"Karena itu kami mengimbau, memohon, kepada Kementerian Agama jangan diam seribu bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk tim investigasi," tutur Abdul Mu'ti.

Ia mengatakan tim investigasi harus datang langsung ke lokasi dan melihat penyelenggaraan dan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah memberikan sanksi kepada penyelenggara atau bahkan pimpinan Pesantren Al Zaytun bila ditemukan bukti penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan undang-undang.

"Tapi kalau memang tidak ditemukan adanya masalah, hendaknya juga di clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus menguras energi umat," ujarnya.

Ia menambahkan Kementerian Agama mempunyai kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka atau ditutup.

"Kementerian Agama juga punya kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum pembelajaran dan manajerial," katanya.

Secara terpisah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Al Zaytun mirip komune, tidak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren.

"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," katanya seusai melaksanakan Shalat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu.

Muhadjir mengatakan di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang, asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Rekomendasi