ERA.id - Hari pertama masuk sekolah di Jakarta mundur pada Kamis, 12 Juli 2023 sesuai Surat Edaran Nomor Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.
"Hari pertama sekolah (HPS) bagi peserta didik pada satuan pendidikan dilaksanakan pada 12 Juli atau mundur dari semula 10 Juli 2023," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Senin (10/7/2023) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan setelah masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga diundur karena cuti bersama Idul Adha 2023 yang juga berdampak pada mundurnya masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran baru 2023/2024.
Surat edaran itu juga menyebutkan para tenaga pengajar di sekolah pada Senin ini tetap hadir untuk persiapan HPS dan MPLS.
Adapun selama masa pengenalan lingkungan sekolah, peserta didik mengenakan seragam dari sekolah sebelumnya dan tanda pengenal, sedangkan jenjang PAUD, SD/SDLB, serta Pendidikan Kesetaraan siswa memakai pakaian bebas dan rapi.
Lalu, sekolah dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi peserta didik yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
Kegiatan MPLS dilaksanakan di sekolah dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing.
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan MPLS, serta melaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan secara berjenjang.
Kepala Suku Dinas Pendidikan akan melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan MPLS serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Persekolahan.
Adapun tanggal masuk sekolah ajaran baru 2023 MPLS PAUD mulai 12-14 Juli 2023 pukul 07.30-10.00 WIB, SD/SDLB mulai 12-25 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB.
Lalu jenjang SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK mulai 12-14 Juli 2023 pukul 06.30-15.00 WIB. Sedangkan Pendidikan Kesetaraan Paket A mulai 3-16 Agustus 2023 dan Pendidikan Kesetaraan paket B dan C mulai 3,4 dan 7 Agustus 2023.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan PPDB pada 2023/2024 dengan hari libur nasional dan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
"Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.
Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penambahan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah pada 28 dan 30 Juni.