ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Seribu.
"Boleh-boleh saja," kata Heru di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (25/7/2023) dikutip dari Antara.
Heru menyebut bahwa kajian tersebut perlu dilakukan untuk menentukan pembagian wilayah. "Usulan Pak Bupati nanti dikaji bagian darat atau bagian Kepulauan Seribu," kata Heru.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Junaedi menyebutkan usulan pulau hasil reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi bagian wilayah administrasinya untuk kesetaraan dari segi ekonomi dan politik.
"Kalau tidak ini, Kepulauan Seribu, hingga berapa puluh bupati yang sekarang sudah berumur 21 tahun, begitu saja, tidak ada perkembangan signifikan," kata Junaedi di Balai Kota Jakarta, Senin (5/12/2022).
Ia menyebutkan, peluang bisnis di wilayahnya masih kurang optimal. Begitu juga dari segi demokrasi belum berkembang.
Junaedi juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat permohonan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait usulan tersebut. "Intinya Penjabat Gubernur merespon karena memang untuk kesetaraan," kata Junaedi.