ERA.id - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai bahwa desain baju hitam putih yang digunakan oleh bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo bukan pelanggaran kampanye meski jadwal kampanye belum dimulai.
"Ya, tidak apa-apa dong, kalau sosialisasi tidak mengajak, kan tidak masalah," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (25/7/2023) dikutip dari Antara.
Menurut dia, tidak ada larangan mengenai penggunaan baju kampanye. Sebab, baju kampanye merupakan salah satu hak kebebasan untuk memperkenalkan diri.
"Yang penting tidak mengajak ya monggo-monggo saja. Itu hanya mode, masa kami larang mode, kan bahaya juga," tambahnya.
Ia mengatakan atribut kampanye justru dilarang dan termasuk pelanggaran ketika masuk hari pemungutan suara.
"Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), kotak-kotaknya bukan warna ya, warna merah. Zaman Pak Jokowi, kemudian putih-putih Pak Prabowo ya dulu ya, itu kan tidak boleh," jelas Bagja.
Sebelumnya, pada Rabu (19/7), Bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebut desain baju hitam putih yang digunakannya, diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pak Jokowi memberikan desain baju yang saya pakai ini," katanya usai bertemu ratusan organisasi relawan di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Rabu.
Ganjar bertemu para relawan pendukung dalam agenda Silaturahmi 1 Muharram 1445H. Ganjar bersama para relawan, serentak menggunakan kemeja dengan motif garis hitam dan putih.
Kemudian, Ganjar memberikan pidato politik sekitar 20 menit, dihadapan ribuan relawan dari berbagai organisasi relawan. Ganjar mengungkapkan desain baju tersebut diberikan Jokowi saat makan siang bersama, beberapa waktu lalu.
"Beliau menyampaikan selembar kertas kepada saya. Pak Ganjar, mungkin ini bagus. Saya lihat, saya bolak, saya balik, apa yang bagus itu adalah baju yang saya pakai ini," jelasnya.
Menurut Ganjar, telah terjadi perubahan besar dalam lanskap politik nasional di mana nama relawan kemudian diperhitungkan dalam sistem politik Indonesia.
"Setidaknya dua kali pemilu, ternyata relawan sangat menentukan," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.