ERA.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya membahas penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.
"Kita sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).
Asep menyebut pihaknya belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan. Tetapi, sanksi tilang diperkirakan akan mulai pada satu atau dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," ujar Asep.
Menurut Asep uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta tidak akan mengalami perubahan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di parkir utara Taman Margasatwa Ragunan untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus bagian dari rangkaian HUT Ke-496 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Asep menuturkan, UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Ketiga kebijakan itu, yakni sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum uji emisi.