Menko Polhukam Minta Bareskrim Polri Percepat Proses Pidana Umum Panji Gumilang di Luar Kasus Penodaan Agama

| 03 Aug 2023 17:25
Menko Polhukam Minta Bareskrim Polri Percepat Proses Pidana Umum Panji Gumilang di Luar Kasus Penodaan Agama
Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana terhadap Panji Gumilang di luar kasus penodaan agama. Hal itu disampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama pejabat terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

"Meminta kepada bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud.

Adapun laporan tindak pidana khusus yang dilaporkan antara lain seperti dugaan pencucian uang. Sedangkan tindak pidana umum misalnya pemalsuan dan penggelapan macam-macam transaksi.

"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," kata Mahfud.

Dia mengingatkan, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya sekadar penodaan agama seperti yang tengah diproses saat ini saja. Tetapi juga indikasi korupsi dan pencucian uang.

"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," kata Mahfud.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

Rekomendasi