Pemerintah Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Berlanjut Tapi dengan Pendampingan

| 03 Aug 2023 19:25
Pemerintah Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Berlanjut Tapi dengan Pendampingan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Gabriella/ERA)

ERA.id - Pemerintah menjamin kegiatan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Namun harus dengan pendampingan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menggandeng Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan di Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.

"Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Tim tersebut, kata Mahfud, akan melakukan asesmen terhadap tenaga pendidik untuk menjalankan pendidikan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kementerian agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.

Sementara Bareskrim Polri akan menjamin keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

"Tetapi warga Pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," tambahnya.

Apabila nanti ada penyimpangan dalam pemberian hak konstitusi, Mahfud meminta warga Ponpes Al Zaytun tak segan-segan mengadu.

Dia menegaskan, jangan sampai tindakan menertibkan hukum justru melanggar hukum.

"Sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," pungkasnya.

Rekomendasi