Polisi Sebut Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 10 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis

| 10 Aug 2023 20:13
Polisi Sebut Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 10 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis. (ANTARA/Winda Herman)

ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyebutkan, anak Ketua DPRD Ambon, AT yang menganiaya korban RRS hingga tewas, terancam 10 tahun penjara.

"Setelah sembilan orang saksi diperiksa, tim penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, sehingga ada penambahan pasal terhadap AT (25) sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon dikutip dari Antara, Kamis (10/8/2023).

Dikatakan setelah Tim penyidik Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon tersebut pada Senin (7/8/).

Ia mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 354 ayat (2) dimana jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Dan pasal nanti yang dipakai adalah pasal dengan hukuman tertinggi, yaitu 354 ayat 2," ujarnya.

Roem mengaku berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RRS (15) itu telah dikirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Berkasnya sudah dianggap selesai dan sudah dikirim ke jaksa. Nanti kita tunggu P19 dari jaksa," terang Roem.

Diberitakan sebelumnya AT memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake, Minggu (30/7) sekitar pukul 21.00 WIT.

Insiden ini bermula dari korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.

Saksi Muhammad Fajri kepada polisi menerangkan bahwa awalnya bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.

Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan.

Saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban yang masih menggunakan helm ini duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.

Terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban dari bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.

AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon, "Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong."

Pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.

Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban dan pada saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggung jawab.

Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.

Korban kemudian dievakuasi ke dalam rumah saudaranya. Namun, tidak siuman sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pada pukul 21.25 WIT. Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 21.45 WIT.

Rekomendasi