KemenPPPA Minta Praktik Joki Cilik di Bima Disetop: Ancam Jiwa Anak dan Diduga Penuhi Unsur Eksploitasi Anak

| 16 Aug 2023 16:13
KemenPPPA Minta Praktik Joki Cilik di Bima Disetop: Ancam Jiwa Anak dan Diduga Penuhi Unsur Eksploitasi Anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta praktik joki cilik di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, agar dihentikan karena membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, bahkan berisiko pada kematian.

"Praktik penggunaan joki cilik ini agar dapat dihentikan karena berisiko pada kematian dan termasuk bentuk pekerjaan terburuk bagi anak mengingat anak dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman, membahayakan keselamatan, dan kesehatan anak, dan mengganggu tumbuh kembang anak secara keseluruhan. Unsur perlindungan bagi nyawa anak harus diutamakan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (16/8/2023).

Hal ini dikatakannya menyusul peristiwa meninggalnya seorang joki cilik di Kabupaten Bima. Korban adalah pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) yang meninggal karena perdarahan otak setelah terjatuh saat berlatih di arena pacuan kuda.  

Bahkan kejadian serupa telah terjadi beberapa kali dengan korban meninggal, luka parah, maupun cacat adalah anak-anak.

"Kami turut prihatin atas kejadian insiden joki cilik yang terus berulang. Beberapa kali kami sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama. Kami sepenuhnya paham bahwa ini (joki cilik) tradisi yang coba dipertahankan oleh masyarakat," kata Nahar.

KemenPPPA keberatan dengan pelibatan anak sebagai joki kuda karena dapat mengancam jiwa anak apalagi jika tradisi tersebut diduga memenuhi unsur eksploitasi pekerja anak dan eksploitasi ekonomi.

Penggunaan joki anak usia 6 - 18 tahun di Bima karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa, sehingga memudahkan kuda untuk berlari dengan kencang dan mencapai garis finis dalam waktu yang cepat.

"Tradisi joki cilik ini rentan mencederai anak dari sisi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Anak berpotensi untuk terluka, mengalami kecacatan, hingga meninggal dunia sekaligus rentan masuk ke dalam pusaran eksploitasi ekonomi yang membahayakan tumbuh kembang baik dari sisi fisik, mental, sosial, moral, maupun spiritual," katanya.

Rekomendasi