ERA.id - Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen.
Hal itu disampaikan Joko Widodo dalam Pidato Nota Keuangan di Sidang Tahunan MPR/DPR RI pada Rabu (16/8/2023).
Selain mengusulkan kenaikan gaji ASN, Jokowi juga mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar R12 persen.
Diharapkan dengan adanya kenaikan ini, akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu juga, hal itu dilakukan Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Usulan tersebut diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri," jelas Jokowi.