ERA.id - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dituntut pidana penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17) secara brutal.
Dia merasa kecewa dan meminta majelis hakim untuk tidak terpengaruh opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara yang dia buat itu.
Mario Dandy mengucap pleidoi tersebut sambil menangis. "Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Tuntutan itu juga membuat Mario Dandy kecewa. Dia heran tak ada pertimbangan yang bisa meringankan hukuman yang kini menimpanya.
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario.
Apalagi saat dia mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan ke pihak David. Mario terkejut.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.
Intinya, Mario mengaku belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.
Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," katanya.
Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8).
Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar, maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.