Golkar Akui Ridwan Kamil Sempat Ditawari Jadi Cawapres Ganjar oleh Megawati

| 13 Sep 2023 19:08
Golkar Akui Ridwan Kamil Sempat Ditawari Jadi Cawapres Ganjar oleh Megawati
Airlangga Hartarto dan Ridwan Kamil (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Ridwan Kamil (RK) pernah ditawari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

"Pak RK mengatakan pada ketua umum kami (Airlangga), dia dipanggil, diundang oleh Ibu Megawati. Nah kemudian ditawari menjadi bacawapres," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Antara.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI itu, Megawati memilih RK pasti mempunyai alasan tersendiri. Salah satunya soal pengalaman yang lama bertugas di Jawa Barat, baik saat jadi Wali Kota Bandung maupun gubernur.

"Itu disampaikan Pak Ridwan ke Pak Airlangga. Dan Pak Airlangga waktu itu menyampaikan ya, kalau namanya silaturahim kan tidak apa-apa namanya diundang ya datang," ungkapnya.

Doli kembali menegaskan jika Golkar masih berpegang pada keputusan yang mendorong Ketua Umum Airlangga Hartarto maju pada Pemilihan Presiden 2024.

"Satu-satunya nama untuk kami nominasikan sebagai bacapres atau bacawapres itu masih Pak Airlangga Hartarto," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi