ERA.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal diumumkan MK pada Senin (16/10).
Apapun yang diputuskan MK, PSI menghormati keputusan tersebut.
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Minggu (16/10/2023).
Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Bersama empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," tambah Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI.
Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tidal dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," lanjutnya.
Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik.