Peringatan PKS untuk MK soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

| 16 Oct 2023 09:26
Peringatan PKS untuk MK soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, Anwar Usman.

ERA.id - PKS mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsisten membuat putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua DPP PKS, Al Muzzammil Yusuf menyinggung MK pernah menolak permohonan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah. Pertimbangannya karena dalam UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.

"Kalo MK tidak konsisten, maka akan muncul gugatan banyak sekali UU terkait usia. Termasuk usia pensiun TNI, Polri, PNS, dan lain-lain," kata Muzzamil kepada wartawan, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Selain itu, MK juga akan dipandang negatif oleh publik apabila mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres. Apalagi putusan dibacakan beberapa hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.

"Momentum saat ini menjelang Pilpres akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah bermain politik menjelang pilpres," kata Muzzamil.

Dia juga mengingatkan para hakim MK tidak ikut campur masalah politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebutkan dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan, bukan malah ikut cawe-cawe politik lima tahunan," katanya.

Sebagai informasi, jelang putusan permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres, MK mendapat banyak kritikan. Diduga putusan itu akan menjadi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Rencananya MK akan membacakan putusan pada 16 Oktober 2023. Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Pada pokoknya, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Lalu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Rekomendasi