ERA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri aset keuangan digital atau kripto di Tanah Air mengalami dinamika tren yang berbeda, di mana jumlah pengguna atau investor naik namun nilai transaksi kripto justru turun.
“Aset keuangan digital atau kripto dari data yang ada, jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto masih terus dalam tren peningkatan. Sementara, untuk nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi secara daring saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Oktober 2023 dikutip dari Antara, Senin (30/10/2023).
Adapun, berdasarkan data hingga September 2023, jumlah pelanggan yang terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan.
“Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp94,4 triliun tahun 2023 dengan jumlah pelanggan terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan,” ujar Hasan.
Berdasarkan data yang dipaparkan Hasan, pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022 yang lalu.
Hal tersebut berbeda dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp859,4 triliun. Namun, pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp306,4 triliun.
“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan.