ERA.id - Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordintor Kemaritiman dan Investasi. Peraturan ini mulai berlaku sejak waktu penetapan pada 8 November 2023.
Dalam Pasal 2 Perpres dituliskan, tunjangan kinerja (tukin) diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Tunjangan ini pun mulai diberikan sejak Perpres berlaku.
"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut dikutip Jumat (10/11/2023).
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 1 Perpres berbunyi "Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi".
Perpres tersebut juga memuat secara detail lampiran tukin dari kelas jabatan 1-17. Adapun nilai tukin sebesar Rp2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000 tiap bulannya.
Berikut detail tukin ASN Kemenko Marves:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250