ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bantuan hukum diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai di lembaga antirasuah.
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Dia meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus hukum yang menimpa Firli. KPK, kata Alex, juga meyakini Polda Metro Jaya akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan pada siang hari ini di Polda Metro Jaya itu juga akan dilaksanakan dengan profesional," katanya.
Lenih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya akan menggandeng biro hukum KPK untuk mengikuti proses penegakan hukum di Polda Mertro Jaya yang melibatkan Firli.
"Ya kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.