Kejagung Periksa Sekda Kawarang Acep Jamhuri Terkait Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

| 25 Nov 2023 19:17
Kejagung Periksa Sekda Kawarang Acep Jamhuri Terkait Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020, Sabtu (25/11/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni berinisial Y, AS, dan TN.

Tersangka Y diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI, kemudian tersangka AS ialah dari pihak swasta dan tersangka TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.

Acep Jamhuri, yang kini menjabat sebagai sekda Kabupaten Karawang, diperiksa terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka TN.

Selain Acep Jamhuri, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung juga memeriksa pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Ketut menjelaskan dalam kurun waktu tanggal 20-24 November 2023, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil Kejagung telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD yang dilakukan tersangka TN, termasuk Acep Jamhuri dan isteri tersangka TN berinisial A.

Selain itu, Kejagung memeriksa pula mantan penjabat Kepala Desa Mekarjaya berinisial AR, YM selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, serta YM sebagai kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Ketut menyampaikan saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD.

Sebelumnya, pada tanggal 7 November 2023, Kejagung menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik tersangka TN di Kabupaten Karawang, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi TWP AD Tahun Anggaran 2019-2020.

Bangunan rumah dan ruko milik tersangka TN yang disita itu berlokasi di Grand Taruma, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Ant)

Rekomendasi