Polda Sulut Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Kasus Bentrok di Bitung

| 27 Nov 2023 12:54
Polda Sulut Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Kasus Bentrok di Bitung
Kantor Mapolda Sulut. (Antara)

ERA.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di kawasan Bitung, Sulut, pada Sabtu (25/11). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menjelaskan, para tersangka ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Untuk TKP di Jalan Sudirman, Kota Bitung, polisi menetapkan FS, GL, BL, AQ, dan LA sebagai tersangka dan menahannya.

"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Gani kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Dua orang tersangka lainnya, yakni RP dan HP diamankan di di daerah Kelurahan Sari Kelapa, Untuk TKP di Sari Kelapa ini, polisi masih melakukan pengembangan. Sebab, ditemukan fakta jika ada tersangka yang kabur ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa.

Terpisah, Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto menambahkan kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali," ujar Setyo.

Setyo menjelaskan polisi telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak Minggu (26/11) malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Diketahui, ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Rekomendasi