ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M Rp93,410.286.
MUI berpandangan bahwa besaran BPIH tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286, sudah cukup proporsional. Artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang.
"Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (40%)," ujar Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Ia menjelaskan, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun." katanya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri Agama itu menuturkan bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 % pada tahun 2022 gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih.
Kondisi seperti ini, menurut dia, sudah tidak normal. Oleh karena itu, ia mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal.
"Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027. Sehingga jemaah haji tahun 2028 harus membayar full 100%. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun."
Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur.