Polda Aceh Ungkap Alur Penyelundupan Imigran Rohingya ke Indonesia, Ada 42 Tersangka

| 15 Dec 2023 19:15
Polda Aceh Ungkap Alur Penyelundupan Imigran Rohingya ke Indonesia, Ada 42 Tersangka
Arsip foto - Polisi mengamankan imigran Rohingya di Aceh Besar. ANTARA/Ampelsa

ERA.id - Kepolisian Daerah Aceh bersama polres jajaran mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui sejumlah tempat di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dugaan penyelundupan imigran Rohingya itu terungkap setelah aparat kepolisian menyelidiki dan memeriksa sejumlah terduga pelaku yang ditangkap.

"Penyelundupan imigran Rohingya dikoordinasi oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal yang membawa orang-orang etnis Rohingya ke Indonesia melalui Aceh," katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).

Joko mengatakan para imigran Rohingya itu dipungut biaya berkisar Rp3 juta hingga Rp15 juta untuk berlayar ke Indonesia.

Setelah uang terkumpul, koordinator penyelundupan yang terdiri kapten kapal, nakhoda, dan operator mesin kapal membeli bahan bakar minyak serta bahan makanan untuk bekal selama pelayaran.

"Setelah dipotong biaya operasional, seperti bahan bakar, makanan, dan lainnya, keuntungan membawa imigran Rohingya tersebut dibagi untuk kapten, nakhoda, operator mesin, serta koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, kata Joko, para imigran tersebut didata berdasarkan negara tujuannya, apakah Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Selanjutnya mereka dinaikkan ke kapal sesuai negara tujuan.

"Dalam jaringan ini juga ada keterlibatan warga negara Indonesia. Keterlibatan mereka membantu untuk mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan," tambah Joko.

Setelah imigran Rohingya itu berhasil mereka keluarkan dari tempat penampungan, selanjutnya dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, untuk diselundupkan ke Malaysia.

"Biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka," ungkap Joko Krisdiyanto.

Rekomendasi