Polri Terima 13 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu

| 11 Jan 2024 12:07
Polri Terima 13 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara)

ERA.id - Polri menyampaikan pihaknya menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sebanyak 13 laporan diterima dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Laporan itu diteruskan ke proses penyidikan.

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Jenderal bintang satu ini menyebut tren pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 paling banyak terkait dengan money politics saat melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," imbuhnya.

Polri pun berharap seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan Pemilu damai, aman, berkualitas, dan berintegritas. 

Rekomendasi