Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua DKPP: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

| 05 Feb 2024 14:30
Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua DKPP: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Ketua DKPP sebut pencalonan Gibran tidak pengaruhi pencalonan (Dok: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

ERA.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Heddy mengatakan vonis yang telah diputuskan terhadap Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya tersebut murni persoalan kode etik. Hal ini pun disebut tidak berkaitan dengan status Gibran Rakabumin sebagai calon wakil presiden.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, dikutip Antara, Senin (5/2/2024).

Lalu, kata Heddy, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Rekomendasi