Cegah Kerusakan di Musim Hujan, Surat Suara Dilapisi Plastik Saat Pengiriman

| 09 Feb 2024 19:40
Cegah Kerusakan di Musim Hujan, Surat Suara Dilapisi Plastik Saat Pengiriman
Ilustrasi pengiriman surat suara. (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa surat suara Pemilu 2024 akan dilapisi plastik untuk mencegah kerusakan saat proses pengiriman logistik di tengah musim hujan.

"Kotak suara yang berisikan logistik itu tidak hanya karton yang berlapiskan duplex, tapi juga akan dilapisi lagi dengan plastik untuk melindungi kotak suara dari cairan seperti air hujan," ujar Idham di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Ia pun yakin semua logistik pemungutan suara sudah di desain, sehingga dapat terlindungi dengan baik.

Tak hanya itu, sambung Idham, KPU RI juga telah menginformasikan jajaran di kabupaten dan kota melalui provinsi untuk memastikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menentukan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Idham berharap KPPS dapat menentukan lokasi TPS yang terbebas dari genangan air pun banjir.

Oleh karena itu, dia meminta agar 'H-5' sore hari menjelang hari pemungutan suara, panitia pemungutan suara (PPS) melakukan rapat koordinasi dengan KPPS di seluruh wilayah kerjanya demi memastikan lokasi TPS dalam kondisi aman.

"Sambil mempersiapkan mitigasi-nya pada saat hujan yang tidak diinginkan, misalnya, dipindah ke dalam gedung, dipindah dari tempat yang terbebas dari hujan," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sementara Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (Ant)

Rekomendasi