ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat dan Paguyuban Aparatur Sipil Negara (ASN) Boyolali. Kedeputian Informasi dan Data KPK masih memproses aduan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh benar ada laporan dimaksud. Proses masih di tim pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).
Adapun dugaan pungutan liar ini viral di media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter. Akun @PartaiSocmed yang mengunggah informasi tersebut mengaku mendapat bocoran adanya laporan terhadap Bupati Boyolali.
“… Pungli dan korupsi pada kasus ini sudah dilaporkan ke KPK, mulai dari bupati hingga nama-nama koordinator paguyuban kena laporan,” demikian dikutip dari akun tersebut.
Aduan itu dilakukan pada 20 November 2023 lalu. Akun anonim tersebut mengeklaim punya bukti soal ASN Boyolali yang diminta berkontribusi di tempat pemungutan suara (TPS) demi kelancaran pemilu.