PDIP Tolak Penggunaan Sirekap KPU, Anies: Saya Setuju

| 23 Feb 2024 19:31
PDIP Tolak Penggunaan Sirekap KPU, Anies: Saya Setuju
Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan. (Antara)

ERA.id - DPP PDIP mengirim surat berisi penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 ke KPU RI. Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku setuju dengan sikap partai berlogo banteng tersebut.

Hal ini Anies sampaikan usai bertemu para ketua umum partai politik (parpol) Koalisi Perubahan. Pertemuan itu dilakukan di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

"Saya setuju dengan surat yang dikirimkan oleh PKS dan dikirimkan oleh PDIP, sama," kata Anies.

Meski demikian, Anies mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru mengusulkan audit digital forensik terhadap Sirekap. Sebab, hingga kini Timnas AMIN masih berupaya mengumpulkan data dan bukti mengenai dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

"Saya selalu sampaikan kita tidak akan buru-buru memberikan judgment, kita mengumpulkan semua data fakta dan ketika baru kita sampaikan, langkah ini baru berjalan sekitar delapan hari, sudah terkumpul luar biasa banyak," ungkap Anies.

"Jadi, mudah-mudahan setelah weekend ini kita punya kesimpulan-kesimpulan awal nanti bisa merumuskan langkah kita," sambungnya.

Anies menjelaskan, pengumpulan bukti dan data dugaan kecurangan ini perlu dilakukan sebagai bahan untuk perbaikan. Sehingga kedepannya pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lebih baik.

"Kita tidak bisa pemilu terus menerus kualitasnya seperti tahun-tahun sebelumnya lagi. Jadi dari situ kita akan sampaikan langkah-langkah apa yang kita kerjakan, itu juga menyebabkan kenapa kami hati-hati, tidak gegabah, dan ingin pesan yang disampaikan itu kredibel," jelas Anies.

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pernyataan penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Dari salinan yang diterima ERA.id, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 20 Februari 2024.

Rekomendasi