ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam kasus pemotongan uang perjalanan dinas pegawainya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.
"Sedang berproses di Kedeputian Penindakan KPK. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Meski demikian, Ali mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Sebab, jelas dia, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) dugaan korupsi tersebut belum diterbitkan.
"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup (bukti)," ungkap Ali.
Adapun KPK telah memecat pegawainya yang diduga melakukan pemotongan uang perjalanan dinas itu sejak September 2023. Pemecatan terjadi karena dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, KPK mengungkap seorang pegawainya ketahuan korupsi dan membuat negara merugi hingga Rp550 juta. Dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Cahya mengatakan, pegawai ini juga dikeluhkan memperlambat proses administrasi. Sehingga rekan dan atasannya menyampaikan aduan.