Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia

| 29 Feb 2024 18:01
Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (di tengah). (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa penambahan atau pengurangan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) tujuh tersangka (dari) PPLN," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka itu. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Djuhandhani lalu menyebut pelanggaran Pemilu itu diduga terjadi dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sementara satu orang lainnya menjadi tersangka karena diduga dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," tambahnya.

Rekomendasi