ERA.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) empat persen. Sehingga tidak ada suara masyarakat yang terbuang.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mencontohkan, pada Pemilu 2019 lalu, jumlah suara partai-partai yang tak lolos parlemen mencapai 9,79 persen jika digabungkan. Angka itu setara dengan partai papan tengah.
"Jadi semangatnya itu ya, untuk menghilangkan terjadinya suara rakyat itu terbuang karena parliamentary threshold dan jumlahnya sangat signifikan dari Pemilu 2019 ada 9,79 persen," kata Grace saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
"Kalau dengan semangat ini, kami tentu mengapresiasi perjuangan dari teman-teman Perludem dan juga keputusan MK," imbuhnya.
Lagipula, sebelumnya tak pernah ada syarat ambang batas parlemen. Aturan itu baru diterapkan pada 2009 lalu .
Alasannya untuk penyederhanaan pengambilan keputusan di parlemen. Namun, hal itu tak juga tercapai.
"Tapi ternyatakan penyederhanaan tidak tercapai juga, tidak signifikan, jumlah partai tetap banyak. Jadi selaras dengan semangat agar tidak ada suara masyarakat yang terbuang, oleh karenanya penerapan PT menjadi tidak relevan," ucapnya.
Grace lantas mengusulkan, ambang batas parlemen bisa diganti dengan ambang batas fraksi. Dengan catatan, apabila tujuannya untuk menyederhanakan proses pengambilan di parlemen
"Kalau mungkin yang dituju adalah supaya tidak terlalu banyak fraksi misalnya, sehingga sulit mencapai kesepakatan di parlmen, ya sudah, kalau begitu dibuat threshold untuk pembentukan fraksi saja," katanya.
Menurut dia, usulan ini dapat menjadi solusi untuk menghindari suara masyarakat terbuang sia-sia dan penyederhanaan partai juga tercapai.
"Jadi misalnya untuk membuat satu fraksi sendiri itu diperlukan sekian persen. Kalau tidak nyampai sekian persen, ya berarti fraksinya gabung dengan partai-partai lain yang tidak nyampai fraksi threshold," ungkap dia.
"Dengan begitu, solusinya nyampe tuh dua-duanya. Suara masyarakat tidak ada yang terbuang, dan kemudian untuk penyederhanaan pengambilan keputusan juga tercapai," tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan idenya hanya sebatas opsi saja. Dia tak memaksa pembentuk undang-undang menerima usulannya.
"Salah satu opsi saja," ucap Grace.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Keputusan ini akan berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis (29/2).
Dalam salinan putusan, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya, mulai dari pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.
"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.