Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

| 07 Mar 2024 15:14
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa. (Antara)

ERA.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Bagus menegaskan perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia pun menjelaskan uang tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.

Uang tersebut, kata dia, diberikan dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek-nya.

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 lembaga dan kementerian, yang salah satu di antaranya merupakan Kominfo.

Dengan demikian, lanjut dia, Achsanul telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi. (Ant)

Rekomendasi