KPK Dalami Peran Sekda Bandung Ema Sumarna Terkait Pembahasan Anggaran Proyek

| 18 Mar 2024 13:33
KPK Dalami Peran Sekda Bandung Ema Sumarna Terkait Pembahasan Anggaran Proyek
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis (14/3). Tim penyidik mendalami peran Ema sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung terkait pembahasan anggaran berbagai proyek.

"Yang bersangkutan (Ema Sumarna) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara membenarkan soal penetapan kliennya sebagai tersangka Dia mengungkapkan, pihaknya mengetahui hal ini melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang diterima sejak 5 Maret 2024.

“Sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada lima tersangka dalam pengembangan kasus ini. Salah satunya adalah Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Kemudian, empat orang lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Mereka merupakan Anggota DPRD Kota Bandung.

KPK melakukan pengembangan dugaan suap pengadaan CCTV terkait proyek Bandung Smart City. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka yang dimaksud.

Sebagai informasi, kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City ini sebelumnya menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dia pun telah dihentikan dari jabatannya lantaran tersandung kasus korupsi tersebut. Kini, ia tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.

Rekomendasi