Keluhkan Sirkulasi Udara hingga Sering Gatal, Hakim Setujui Pemindahan Rutan SYL

| 27 Mar 2024 16:40
Keluhkan Sirkulasi Udara hingga Sering Gatal, Hakim Setujui Pemindahan Rutan SYL
SYL pindah rutan ke Salemba (Antara/Fath Putra Mulya)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Antara, Rabu (27/3/2024).

SYL dan penasihat hukumnya diketahui mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan. Salah satu alasannya ialah SYL yang memiliki riwayat sakit paru-paru sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka.

Lalu, alasan kedua ialah SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Kemudian, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit.

Selain itu, kesehatan SYL juga terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK, sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.

Majelis hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.

“Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa, maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” ujar Pontoh.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk segera melaksanakan penetapan pemindahan rutan mantan Menteri Pertanian itu.

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” kata Pontoh.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/3), SYL mengajukan permohonan pindah rutan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernafas di Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

SYL mengaku salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.

Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, Rutan Salemba dipilih karena rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga. Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto.

Rekomendasi