ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan pada 5 Mei 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hal itu sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024, tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," kata Idham dikutip dari Antara, Minggu (31/3/2024).
Selain itu, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan, bagi para tokoh yang berminat maju seagai calon kepala daerah jalur perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi. Misalnya KPU Aceh dan KPU kabupaten/kota.
"Rekan-rekan di daerah, Insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.