ERA.id - Hari ini, Selasa (2/4/2024), PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi secara umum berkait-kaitan nanti... Tetapi saya katakan tadi fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024," kata pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," tambahnya.
Mantan hakim agung ini menambahkan, gugatan ini dilayangkan karena PDIP merasa dirugikan atas pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Gayus pun menyebut gugatan ini berbeda dengan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di sini kita fokuskan pada perbuatan hukum oleh aparatur negara dalam hal ini KPU dan semua rangkaiannya. Kemudian kalau di MK itu kepada satu sengketa, hasil kalau di MK sengketa hasil. Kemudian, di PTUN ada dua yaitu sengketa proses," ujarnya .
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih menyebut ada tiga petitum yang diajukan PDIP dalam gugatan ini.
Pertama, meminta KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan (KPU) Nomor 360, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," ujarnya.
Petitum selanjutnya memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," jelas Erna.