KPK Telusuri Pengelolaan Investasi Dana Sebesar Rp1 Triliun di PT Taspen

| 29 Apr 2024 17:50
KPK Telusuri Pengelolaan Investasi Dana Sebesar Rp1 Triliun di PT Taspen
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri soal pengelolaan dana sebesar Rp1 triliun terkait dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Informasi ini didalami dengan memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero), Labuan Nababan sebagai saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (26/4).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.

KPK juga menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.

Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Rekomendasi