Atasi Polusi Udara, Menko Luhut Sebut Pemerintah Hitung Subsidi Bioetanol

| 03 May 2024 15:00
Atasi Polusi Udara, Menko Luhut Sebut Pemerintah Hitung Subsidi Bioetanol
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara "Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth" di Jakarta, Jumat (3/5/2024). (Antara/Putu Indah Savitri)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang menghitung pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol. Hal tersebut sebagai salah satu komitmen dalam mengatasi polusi udara.

“Ya, tetap subsidi. Lagi kami hitung, supaya begini, targetnya yang kami subsidi adalah orang yang pantas disubsidi,” ujar Luhut ketika ditemui di Jakarta, Jumat (3/5/2024), dikutip dari Antara.

Luhut mengatakan pemanfaatan bioetanol merupakan salah satu langkah cepat untuk mengendalikan permasalahan polusi udara di Indonesia.

Dalam acara "Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth", ia mengungkapkan ambisi pemerintah untuk mengganti bahan bakar fosil dengan bioetanol.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan penggantian Pertalite dengan bioetanol melalui pencampuran etanol ke Pertalite, Luhut tidak menutup kemungkinan tersebut.

“Harus ke sana larinya,” kata dia.

Ia menyebut pengembangan lahan tebu di Papua dengan luas sekitar dua juta hektare merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.

“Nanti, akan pakai jagung, pakai tebu, atau kita juga bisa pakai rumput laut. Banyak pilihan kita,” kata Luhut.

Pemerintah diketahui telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rekomendasi