ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jumlah dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar. Angka ini diperoleh dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Meski demikian, Ali menjelaskan, jumlah ini baru indikasi awal dan kemungkinan dapat terus berkembang seiring proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan saat ini, jumlah investasi yang dilakukan di PT Taspen mencapai Rp1 triliun.
“Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya,” ungkap Ali.
Ali pun memastikan, KPK bakal terus mengusut kasus ini dengan memanggil para saksi. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil tersangka, termasuk eks Direktur PT Taspen, Antonius N S Kosasih setelah mengantongi bukti yang kuat.
“Dalam proses penyidikan, baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya, pasti dilakukan (pemanggilan),” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.
KPK juga menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.
Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.
Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.
Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.